Terkait Gugatan PKPU, PT GRP Merespons Begini

Rabu, 16 Desember 2020 – 19:25 WIB
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

jpnn.com, JAKARTA - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU) terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU).

Hanya saja, ketika akan melakukan pelunasan pada 4 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil.

BACA JUGA: Gunung Raja Paksi Ekspor Baja ke Kanada USD 4,7 Juta

"Alasan pihak perbankan rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi," ujar Presiden Direktur GGRP Abednedju Giovano Warani Sangkaeng,

Atas kegagalan transfer tersebut, perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru. Komunikasi telah disampaikan, baik melalui surat, email, WhatsApp dan telepon kepada owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU Tuti.

BACA JUGA: Puji Richard Kyle, Jessica Iskandar: Kamu Memang Lelaki yang Tulus dan Penuh Kasih Sayang

“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU.

Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng.

BACA JUGA: Rohimah Gugat Cerai Kiwil, Eva Belisima Pamer Kemesraan

Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.

Di mana pembayaran pertama dilakukan pada periode 3-9 November 2020. Kedua, pada 12 dan 26 November 2020.

“Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” serunya.

Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, pihaknya juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran.

“Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.

Terkait  gugatan PKPU tersebut, GGRP akan patuh kepada proses yang terjadi dan bermaksud segera membayarkan kewajiban tersebut pada kesempatan pertama.

Terpisah, PT Wijaya Mitra Adi Sejati salah satu scrap supplier GGRP mengatakan situasi pandemi sekarang ini jelas berpengaruh kepada cash flow perusahaan.

"Namun, kami sangat apresiasi dengan keterbukaan komunikasi dan diskusi dengan GRP untuk bersama mencapai jalan terbaik," terang Santo Wijaya, yang telah lima tahun menjadi mitra GGRP.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler