jpnn.com, KOTA BENGKULU - Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di daerah dilarang di Kota Bengkulu.
Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu yang telah terpasang rambu lalu lintas di larang parkir seperti di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), kawasan Padang Jati, di depan Bencoolen Indah Mall dan kawasan lainnya.
BACA JUGA: Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Samping RSMH Palembang Digembosi Petugas Dishub
Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menerangkan penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya dan Dishub melakukan sosialisasi daerah dilarang parkir yang ada di wilayah tersebut.
"Hari pertama kami bergabung dengan Dishub Kota Bengkulu telah melakukan penertiban dan penindakan berupa tilang manual atau tilang ditempat terhadap kendaraan yang parkir kendaraan nya di kawasan dilarang parkir," kata dia, Selasa.
BACA JUGA: Siap-Siap, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Ditindak Tegas
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu Saphan Natawijaya mengatakan penindakan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Kami mengajak Satuan Lantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan dilarang parkir," ujar dia.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat
Dia menyebutkan pada 2024 zona parkir di Kota Bengkulu akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) secara langsung dengan melakukan kontrak terhadap juru parkir.
"Untuk 2024, zona parkir yang dikelola oleh pihak ketiga dihentikan semuanya dan Pemda Kota Bengkulu akan melakukan kontrak langsung dengan juru parkir dan kita dari Pemerintah harus tegak di atas peraturan dan berdasarkan dengan undang-undang lima meter dari pagar rumah sakit merupakan zona bersih parkir," kata Saphan.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menegaskan juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.
Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu, yaitu Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
"Untuk menghindari parkir ilegal kita siapkan karcis. Jadi semua juru parkir yang resmi wajib berikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu, Eddyson.
Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda Kota Bengkulu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, Polisi Olah TKP
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti