Puluhan Kilogram Bawang Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Senin, 30 April 2018 – 17:43 WIB
Bawang yang dimusnahkan Bea Cukai Aceh. Foto: Ist

jpnn.com, ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai di TPA Gampong Jawa, Gampong Jawa, Kuta Raja, Banda Aceh.

Barang yang dimusnahkan berupa 26.250 kilogram bawang merah yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Tangkap Tiga Pemilik Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan disebutkan bawang tersebut kondisinya sudah tidak layak untuk dikonsumsi sehingga dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, diambil keputusan untuk dilakukan pemusnahan.

“Bawang yang dikemas dalam 1.050 karung tersebut merupakan hasil penindakan oleh kapal patroli laut Bea Cukai BC 9002 terhadap KM. Satrio I di perairan Aceh Tamiang. Terhadap penindakan tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Kanwil Bea Cukai Aceh untuk dilakukan proses penyidikan tindak pidana kepabeanan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto.

BACA JUGA: Berkedok Impor Mesin, Masukkan 51,4 Kg Narkoba via Surabaya

Pemusnahan itu turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, TNI, Polri, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.

Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp123.000.000. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditimbun dan dirusak di dalam lubang yang telah disediakan, sehingga diharapkan efek negatif secara kesehatan dan lingkungan atas pemasukan dan peredaran barang ke wilayah Indonesia bisa diminimalkan.

BACA JUGA: Rekor Baru, Bareskrim Ungkap Penyeludupan 1,8 Ton Sabu-sabu

“Pemasukan barang impor illegal ke wilayah NKRI yang tidak disertai dengan kelengkapan dokumen kepabeanan yang sah selain merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan juga berdampak negatif secara sosial, kesehatan masyarakat, maupun lingkungan. Sehingga kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan serta tidak terlibat dalam peredaran barang illegal. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik,” tegas Agus. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN dan Bea Cukai Sikat Bandar Lintas Negara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler