Sampai saat ini, sudah puluhan saksi kasus kerusuhan Sampang yang diberikan perlindungan oleh LPSK. "Total saksi yang dilindungi LPSK dalam kasus kekerasan sampang berjumlah 37 orang," kata Humas LPSK, Maharani, Selasa (18/12), di Jakarta.
Terakhir, lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu menerima 18 permohonan perlindungan para saksi kasus kekerasan di sampang yang merupakan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna LPSK pada 18 desember 2012," jelasnya.
Maharani mengatakan, para saksi diberikan perlindungan penempatan di rumah aman. "Dan pendampingan dalam proses persidangan," ujar Maharani lagi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diwarnai Salah Ucap, KSAL dan KSAU Dilantik
Redaktur : Tim Redaksi