Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya

Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB
Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pascademo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh, Selasa (13/10) lalu.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena motor yang diamankan itu tetap bisa diambil.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan jika merasa motornya ditahan segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi. Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).

Argo mengatakan hingga saat ini sudah 25 pemilik kendaraan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil motor yang diamankan tersebut.

Karena itu bila merasa kendaraannya diamankan di Polda Metro Jaya bisa datang dan mengkonfirmasi dengan membawa sejumlah kelengkapan surat.

"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi namun tentunya membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami datakan," pungkas Argo.

Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.

Sebab, motor-motor itu memarkir tidak pada tempatnya.

Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp. 250 ribu.(mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: 12 Ribu Penyuluh Honorer yang Lulus PPPK Pilih Silaturahmi Nasional Ketimbang Demo, ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler