Puluhan Orang ini Tak Terima Namanya Dicatut Parpol

Jumat, 30 September 2022 – 19:16 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismail Manoe. (ANTARA/HO-KPU Kota Kupang)

jpnn.com - KUPANG - Puluhan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terima nama mereka dicatut oleh partai politik.

Mereka pun kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menghapus nama mereka yang sebelumnya dimasukkan oleh sejumlah parpol dalam sistem informasi partai politik (sipol).

BACA JUGA: Demi Gelora Bertarung di Pemilu 2024, Anis Matta hingga Fahri Hamzah Bergadang

"Ada 73 warga yang datang ke KPU Kota Kupang meminta agar nama mereka dihapus dari Sipol."

"Mereka mengaku tidak tahu-menahu nama mereka dicatut parpol dalam Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismail Manoe dalam keterangannya, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Anggota KPU Terlibat Kecelakaan, Mobil Terbalik

Menurut Ismail, warga datang secara berkelompok maupun perorangan untuk menyampaikan keberatan terkait pencatutan nama mereka oleh parpol untuk keperluan verifikasi parpol menuju Pemilu 2024.

Warga tidak terima dicantumkan sebagai anggota parpol dan meminta agar nama mereka dihapus dari aplikasi Sipol.

BACA JUGA: 1.000 Warga Desa Datang ke Peluncuran Saksi Demokrasi yang Dibentuk SKI

"Mereka memiliki pertimbangan tertentu, ada yang untuk kepentingan proses pemberkasan mereka menjadi P3K dan perekrutan panwaslu kecamatan," ucapnya.

Ismail mengatakan tanggapan masyarakat tersebut merupakan hal yang sah sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan masyarakat yang merasa keberatan dengan verifikasi keanggotaan parpol dapat mengajukan tanggapan ke KPU.

Menurut Ismail, pihaknya saat ini tengah memfasilitasi tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada warga dan parpol.

Selanjutnya, KPU Kota Kupang akan membuat keterangan klarifikasi dan diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi Link Helpdesk.

"Nantinya KPU RI akan menerimanya dan diteruskan pengurusan pusat parpol untuk ditindaklanjuti dengan penghapusan di Sipol karena yang memasukkan data itu dari parpol," katanya.

Ismail mengatakan setelah parpol menghapus puluhan nama tersebut, akan dilihat kembali keanggotaannya untuk verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

"Jika setelah dihapus dan jumlah anggota parpol di Kota Kupang masih di atas minimal syarat anggota, maka tetap dianggap masih memenuhi syarat," pungkas Ismail. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Mengaku Kerap Berkomunikasi Dengan Partai Politik, Bersiap Jadi Capres 2024?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler