Puluhan Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Begini Reaksi Guspardi Gaus

Rabu, 02 Juni 2021 – 16:19 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/am

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa prihatin atas pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten. Padahal mereka dituntut bekerja ekstrakeras sebagai ujung tombak penanganan pandemi COVID-19 yang sudah berjalan setahun lebih ini.

Puluhan petinggi (Eselon III dan IV) dinas kesehatan itu mengundurkam diri dan dalam suratnya tertanggal 28 Mei 2021, mengaku bekerja di bawah tekanan kepala dinas dan pimpinan tidak melindungi anak buahnya yang sudah menuruti perintah atasan.

BACA JUGA: WHO Gagas Pakta Global soal Penanganan Pandemi COVID-19

“Seharusnya, dalam situasi apa pun, mereka tetap bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara,” ujar Guspardi, Rabu (2/6)

Surat pengunduran diri serentak 20 pejabat di lingkungan Dinkes Banten ini ditujukan secara resmi kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Tembusan surat tersebut kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

BACA JUGA: Satgas Covid 19: Situasi Pandemi Pasca-Idulfitri 2021 Lebih Baik dari Tahun Lalu

Permasalahan ini mesti disikapi dengan cepat dan serius. Kementerian Dalam Negeri harus segera turun tangan dan proaktif dengan melakukan langkah-langkah strategis terhadap Pemprov Banten agar lingkungan kerja di Dinkes Provinsi Banten dapat kembali kondusif.

“Mengingat, aspek pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap harus bisa berjalan secara efektif,” tegas Politikus PAN ini.

BACA JUGA: Guspardi Gaus: Dana Otsus Belum Efektif Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan harus ada solusi bagi para pejabat yang mundur agar kembali nyaman bekerja dan mengurungkan niatnya untuk mundur tanpa mengorbankan siapa pun.

Karena pilihan mundur mereka tentu sangat kuat alasannya. Mesti cepat penanganannya, hati-hati dan bijaksana. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengganggu tugas mereka dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.

Menyangkut dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar dalam pengadaan masker di Dinkes Banten.

“Kasus ini juga mesti diselesaikan secara transparan dan adil serta harus didorong penegakan hukum dilakukan secara profesional,” ungkap anggota Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya, para eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas dari kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang disidik Kejati Banten.

Ada 20 pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

PNS Dinkes yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LS dan dua orang dari pihak swasta yakni AS dan WF.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar itu,d iduga dikorupsi untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler