jpnn.com - MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap puluhan pelaku yang diduga kerap melakukan aksi teror pembusuran dan tawuran yang meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak kepolisian ‘menghadiahi’ timah panas kepada lima pelaku yang mencoba melawan saat hendak diamankan.
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembusuran
Kelima pelaku itu diamankan bersama 20 orang lainnya yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar, Sulsel.
Penangkapan puluhan pelaku aksi teror pembusuran ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin Plh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
BACA JUGA: Densus 88 Temukan Ini di Rumah Terduga Teroris Bom Polsek Astanaanyar
“Jadi, Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini, ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto di Makassar, Senin (12/12).
“Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kami akan makin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ungkap Budhi.
BACA JUGA: Wapres Menilai Aksi Pelaku Teror Bom Bunuh Diri Menodai Indonesia di Mata Dunia
Perwira menengah Polri itu mengatakan motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari.
“Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman," urainya.
Salah satu pelaku, yakni Il mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap seusai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih dibawah umur di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," jelas Il yang berasal dari Kabupaten Gowa tersebut di hadapan polisi.
Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi