Supervisor Administrasi PT PLN Ranting Sampit, Suhartadi mengatakan, operasi penertiban ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan secara besar-besaran oleh PLN Kalselteng. Sejak operasi dilakukan 17 April hingga 20 April lalu saja sudah tercatat 41 pelanggaran yang ditemukan di Sampit, baik oleh pelanggan maupun nonpelanggan PLN.
"Operasi ini dilakukan terkait upaya PLN mencegah berkembangnya pemakaian listrik secara ilegal atau tidak sah di kalangan masyarakat yang nantinya mengakibatkan kerugian pada pihak PLN. Kami terus melakukan operasi ini karena sangat merugikan pihak kami. Sedangkan untuk laporan yang operasi selanjutnya kami belum menerima laporan,“ ujarnya.
Hingga kemarin, tim PLN didampingi kepolisian terus melakukan razia di sejumlah kawasan. Pagi kemarin, tim tersebut terlihat memeriksa jaringan di kawasan simpang tiga Baamang dan lokasi lainnya untuk memeriksa kemungkinan adanya pencurian daya listrik.
Dijelaskan Suhartadi, pemakaian listrik secara ilegal disamping merugikan PLN, tindakan itu juga bisa mengakibatkan arus pendek yang merupakan salah satu penyebab terjadinya kebakaran. Razia ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan PLN terhadap pelanggannya yang terdaftar dan mencegah adanya kekurangan daya.
PLN berharap, dengan adanya operasi ini bisa mengurangi dampak kekurangan daya yang merugikan pihak pelanggan resmi serta mengurangi hal- hal yang bisa menyebabkan kebakaran.
“Untuk pelanggan yang melanggar peraturan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dari PLN,” pungkasnya. (rm-47)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi