Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan

Rabu, 25 April 2012 – 11:30 WIB
TENGGARONG - Kiprah aparat penegak hukum di Kaltim, kembali dipertanyakan. Menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Fajri Tridalaksana dan Dedy Sudarya, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005. Pokja 30 dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar mensinyalir ada skenario cantik dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
 
Fajri dan Dedy ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, sejak 4 April. Penahanan keduanya baru ditangguhkan saat akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (20/4) lalu. Selanjutnya, kedua tersangka tak lagi menjalani penahanan seperti biasa.
 
Koordinator Pokja 30 Carolus Tuah mengatakan, penangguhan penahanan tersebut relevan dengan tudingan terdakwa mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, bahwa dirinya jadi korban pencitraan Pengadilan Tipikor. Sofyan divonis bersalah pekan lalu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus asuransi DPRD Bontang.

Menurut Tuah, bagi pihak yang ditahan memang haknya untuk memohon penangguhan. Tetapi lembaga yang memberikan penangguhan patut dipertanyakan, atas dasar apa mereka menangguhkan penahanan itu. Pengadilan Tipikor seperti kompak dengan Kejari Tenggarong. “Pengadilan Tipikor semestinya membuat performa yang berbeda dengan Pengadilan Negeri, yang selama ini dianggap surga bagi koruptor,” jelas Tuah.

Apalagi Pengadilan Tipikor Samarinda memulai start dengan buruk. Mereka menjatuhkan vonis onslag 17 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, dalam kasus dana operasional DPRD Kukar 2005.
 
Dalam konteks dua orang yang ditangguhkan penahanannya, lanjut Tuah, menjadi janggal karena yang bersangkutan juga berasal dari Kukar. Bahkan, seorang (Dedy Sudarya) di antaranya juga didakwa terlibat dalam kasus dana operasional itu.

“Ada kesan Pengadilan Tipikor ngeper atau dalam bahasa gaul cemen. Jadi, tidak heran kalau ada terdakwa yang menuding Pengadilan Tipikor menjadikan dirinya korban pencitraan. Stigma penegak hukum tebang pilih terjadi di Samarinda,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua LAKI Kukar Denny Ruslan mengaku kecewa dengan penangguhan penahanan tersebut. Menurut dia, kejaksaan seolah-olah tidak konsisten melakukan upaya penegakan hukum. Apalagi yang ditangani kasus besar dan menyita perhatian publik. “Penangguhan ini bisa memunculkan dugaan, ada permainan tingkat tinggi dalam kasus ini,” kata Denny.
Karena itu, menurut Denny, pihaknya akan segera menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti kejanggalan tersebut. “Kami ingin Kejagung turun langsung menyelidiki alasan penangguhan penahanan itu,” jelasnya.

Menanggapi komentar pedas dari kedua figur penggiat anti korupsi tersebut, Kajari Tenggarong Fachruddin Siregar membenarkan kabar yang beredar soal penangguhan penahanan Fajri dan Dedy. Bahkan, ia mengakui penangguhan tersebut dikeluarkan Kejari Tenggarong. “Penangguhan itu wewenang penyidik (penyidik Kejari Tenggarong),” kata Fachruddin, kemarin.
Menurut dia, banyak faktor yang mengakibatkan penahanan keduanya ditangguhkan. Misalnya, penyidik tak lagi mengkhawatirkan keduanya akan menghilangkan barang bukti. Sebab, saat ini penyidik kejaksaan telah menahan seluruh barang bukti yang diperlukan dalam kasus itu. “Waktu itu, mengapa kami tahan, sebab waktu dilakukan pemanggilan pertama keduanya sempat tidak hadir,” ujarnya.

Alasan lainnya yang diutarakan Fachruddin, ada sekitar 20 ormas yang menjamin keduanya agar dapat dikabulkan penangguhan penahanannya. “Saya lupa nama ormasnya. Tapi, ada kok berkasnya kami simpan,” kata Fachrudin.

Permohonan penangguhan penahanan itu juga dengan pertimbangan kondusivitas. “Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Jadi, sekarang masalah ini sudah menjadi  kewenangan Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Tipikor Samarinda Taufiq Tatas mengaku tidak tahu soal penangguhan penahanan tersebut. “Biasanya kalau ditahan, terus ditangguhkan ada datanya di panitera,” kata Tatas. (*/qi/*/adw/*/iva/kri/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Generator Meledak, Batam Terancam Pemadaman Bergilir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler