jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan 55 tersangka yang mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bandung.
Peredaran narkoba ini terdiri dari 83 paket sabu-sabu seberat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, dan juga paket tembakau sintetis seberat 390,4 gram.
BACA JUGA: Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
“Obat keras, terdiri dari tramadol, trihexipinedil jumlahnya 2.499 butir, kemudian obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (18/12).
Kusworo menerangkan, para pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi. Salah satunya adalah tembakau sintetis yang diracik oleh pelaku secara mandiri. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa cairan kimia dan juga alat timbangan.
BACA JUGA: 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
“Jadi total-total nilai secara rupiah dari seluruh barang bukti yang bisa kami amankan ini kurang lebih sekitar Rp200 sampai Rp250 juta, baik itu barang bukti sabu sintetis maupun obat-obatan terlarang, dan ganja,” jelasnya.
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, menjelang malam pergantian tahun rawan terjadi peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja.
BACA JUGA: Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
Maka dari itu, guna menghindarinya, polisi gencar melakukan operasi pekat dan razia.
“Memang menjelang tahun baru, kami melaksanakan kegiatan Operasi Pekat, di antaranya operasi penyakit masyarakat termasuk kejahatan jalanan, kemudian narkoba, miras,” ujarnya.
“Supaya jangan sampai liburan panjang nanti itu diwarnai dengan obat-obat keras maupun dengan minuman keras. Sehingga masyarakat bisa menikmati liburan dengan tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp10 miliar.
“Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan, pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ini masih dilakukan pendalaman kalau berdasarkan para tersangka ada yang sifatnya pengedar,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina