Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat

Senin, 16 Desember 2024 – 07:22 WIB
Kedua pelaku pemilik sabu seberat 99 gram diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya.

jpnn.com - Seorang wanita berinisial DR (38), warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau dan pria K (48), warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam lama di penjara.

Kedua pengedar narkoba itu ditangkap polisi atas kepemilikan 99 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah personelnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III.

"Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Aji.

BACA JUGA: Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

BACA JUGA: Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui posisi terduga pelaku yang sudah menjadi target operasi.

Alhasil orang yang di curigai tersebut saat itu langsung diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

"Saat melakukan pemeriksaan personel kami berhasil menemukan satu paket besar yang diduga merupakan sabu-sabu dengan berat kotor 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu," ucap Aji.

Polisi juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu-sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu lakban warna hitam, satu bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit handphone merk VIVO warna oranye, satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

"Saat ini kedua tersangka yang diduga satu jaringan tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mengembangkan perkara tersebut dan mengungkap bandar besar yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," tuturnya.

Aji juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah pandang bulu untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

"Baik itu anggota serta warga biasa apabila ada kedapatan dan melakukan tindak kejahatan tersebut maka saya akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," demikian Aji.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler