jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya telah membatalkan dan mengevaluasi 50 rancangan peraturan daerah (ranperda), peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sepanjang 2015. Langkah tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dari total tersebut, jumlah terbesar berkaitan dengan Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Hingga akhir Desember sudah 29 RAPBD yang dievaluasi.
BACA JUGA: Hakim Nakal Masih Mendominasi
"Masih ada lima daerah yang belum. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat," ujar Tjahjo, Rabu (30/12).
Selain RAPBD, Kemendagri kata Tjahjo juga telah merevisi empat rancangan Perda tentang pajak daerah juga telah dievaluasi. Kemudian 14 Rancangan Perda Retribusi Daerah dan satu Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA: MA Sisakan 4.397 Perkara Tak Tertangani
"Kemendagri juga telah membatalkan satu perda provinsi dan satu peraturan gubernur di sepanjang tahun 2015," ujar Tjahjo.
Jumlah tersebut menambah panjang ranperda, perda dan perkada yang dievaluasi dan dibatalkan Kemendagri sejak tahun 2010 lalu. Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dari tahun 2010 hingga 2014 terdapat 148 perda provinsi bermasalah dan telah dikembalikan ke pemda.
BACA JUGA: Ini Lima Kelompok yang Berpotensi Besar Lakukan Korupsi di 2016
"Kemudian 1.062 perda kabupaten dan 291 perda kota yang dinilai bermasalah dan telah dikembalikan ke daerah untuk disempurnakan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! MKD DPR Digugat Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi