Puluhan Perkara Mangkrak Dilaporkan ke Jaksa Agung

Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:05 WIB
JAKARTA- Ketua Panitia Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (PAP DPD RI) Farouk Muhammad menyoroti kinerja kejaksaan yang menurutnya tak optimal. Ini didasari adanya 40 laporan masyarakat yang hingga kini tak jelas penuntasannya.

Dikatakan tak jelas, lanjut dia, karena selama bertahun-tahun perkaranya mengendap di kejaksaan karena hanya sebatas menetapkan tersangka tanpa di periksa apalagi disidang. Modus lain menurut senator Nusa Tenggara Barat ini, berkas perkara tak pernah tuntas bolak-balik kejaksaan-polisi.

"Selain itu, kita bicarakan dengan Jaksa Agung Basrief Arief soal laporan BPK juga," kata Farouk, Senin (22/10). Purnawirawan polisi berpangkat irjen ini mencontohkan pemeriksaan berkas korupsi pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Suna, Maluku Utara.

"Jembatan baru dibangun rangkanya 40 persen, padahal duitnya (anggarannya) sudah habis. Ini diproses (disidik polisi)," ungkapnya. Tapi saat pemberkasan oleh kejaksaan dinilai bertele-tele. Saking lamanya, diduga untuk menghilangkan pidana, calon tersangka entah dapat dana dari mana kembali melanjutkan pembangunan jembatan.

"Kita khawatir ada intervensi di sini, karena ada anggota DPR RI yang mewakili (mengawal proyek tersebut) di pusat," tambahnya. Sementara untuk pemeriksaan berkas yang menurut Farouk kerap memakan waktu lama, bisa disiasati dengan mengundang jaksa sebelum kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Dugaan penyimpangan lain yang dilaporkan ke Jaksa Agung, lanjut Farouk adalah adanya barang bukti uang yang didepositokan oleh jaksa. "Terjadi di Aceh Utara," jelasnya.

Basrief yang dikonfirmasi menyebut, kendala yang muncul dalam penyelesaian berkas perkara korupsi seringkali karena kurang baiknya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Selaku pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara di persidangan, jaksa dituntut harus menutup segala celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa.

"Harus lebih ditingkatkan lagi koordinasinya, tapi tetap on the track. Jadi, tetap secara profesional dan proporsional. Tidak ada unsur-unsur katakanlah meminta untuk segera, tapi kasusnya sendiri belum lengkap," jelasnya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler