Puluhan Personel Polisi Pantau Pengendara di 3 Kawasan Ganjil Genap

Senin, 18 Oktober 2021 – 23:40 WIB
Polantas sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai hari ini kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta sesuai ketentuan sebelum pandemi Covid-19.

Sebanyak 75 polisi lalu lintas (polantas) akan memantau pengendara yang melintas di tiga kawasan gage.

BACA JUGA: Kombes Sambodo Beri Informasi Terkini soal Ganjil Genap

Ketiga kawasan yang menerapkan ganjil genap yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan tiap tiga kawasan itu akan dipantau 25 personel.

BACA JUGA: Puncak Masih Ganjil Genap? Begini Kata Kapolres Bogor

"Ada 25 personel tiap ruas. Jadi, total 75 personel di tiga ruas (kawasan gage)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Perwira menengah Polri itu mengatakan puluhan personel itu tidak berjaga di mulut kawasan seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan.

BACA JUGA: Selamat, 8 Perwira Tinggi TNI AL Naik Pangkat, Nih Daftar Namanya

Namun, Polantas akan berpatroli di tiga kawasan untuk menindak pelanggar gage.

"Enggak ada penjagaan di mulut kawasan, hanya ada pertanda Anda memasuki kawasan gage, petugas akan berjaga di dalam kawasan," kata Argo.

Diketahui, ganjil genap diberlakukan setiap Senin-Jumat.

Aturan tersebut berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

Di luar jam itu tidak ada penindakan. Lalu, metode penilangan manual dan melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.

Sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ganjil genap berlaku tiap hari pukul 06.00-20.00 WIB.

Kebijakan itu untuk membatasi mobilitas warga mencegah penyebaran virus asal Wuhan Tiongkok tersebut.

Polisi berjaga di mulut-mulut kawasan, tepat di rambu-rambu ganjil genap saat belum ada pelonggaran PPKM.

Menurut Argo, perubahan pola itu menyusul pelonggaran PPKM. Pemerintah pengin mengangsur pengembalian tatanan ganjil genap seperti semula, sebab mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

"Kemarin pagi dan sore dan saat weekend atau hari libur nasional enggak berlaku gage," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler