Puluhan Preman di Kalideres Disikat Polisi

Jumat, 08 November 2019 – 20:16 WIB
Puluhan preman di sekitar Kalideres ditangkap. Foto: Istimewa/Polsek Kalideres

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menggelar operasi aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat. Operasi ini digelar setelah adanya laporan dari sejumlah sopir truk yang kerap dipalak saat melintas di sekitar Kalideres, Jakarta Barat.

Sebanyak 30 orang preman berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres. Mereka berprofesi sebagai juru parkir (jukir) atau pak ogah. Mereka kerap melempari mobil dan melukai sopir truk yang melintas apabila tidak memberikan uang.

BACA JUGA: Ditangkap Karena Kuasai Lahan, Belasan Preman Ngaku Bukan Anak Buah Hercules

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan, operasi digelar di empat lokasi putar arah Warung Gantung, terminal Kalideres Daan Mogot dan sekitarnya.

“Operasi kali ini memiliki sasaran di antaranya para preman yang kerap meresahkan masyarakat baik jukir yang berada di setiap putaran jalan, maupun sekitar Kawasan Terminal Kalideres Jakarta Barat” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Bikin Resah Warga, Preman Parkir Liar dan Debt Collector Disikat Polisi

Dari hasil Operasi premanisme tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial J yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan melempar batu ke arah mobil yang melintas karena tidak memberikan uang.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, di antaranya uang logam satu kantong plastik, dan batu yang digunakan untuk melempari mobil truk.

Selanjutnya, polisi akan melakukan tes urine kepada 30 preman yang diamankan. Hal ini guna memastikan ada atau tidaknya kandungan obat-obatan terlarang di dalam tubuh mereka.

Polisi juga mengamankan seorang preman yang terbukti melakukan pengerusakan dan penganiayaan sopir truk. “Untuk yang telah melakukan tindakan pidana pelanggaran hukum kami lakukan proses hukum yang berlaku,” kata Syafri. (jpg/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler