jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Pasar yang digelar di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Riau.
Operasi yang dilakukan dalam rangka mengoptimalkan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Pekanbaru berupaya memastikan ketertiban dari toko-toko untuk tidak menjual barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal.
Setelah memeriksa beberapa toko, petugas masih menemukan adanya toko yang menjual rokok ilegal.
Petugas mengambil tindakan dengan memngamankan total 62.288 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan atau berpita cukai palsu.
“Dengan masih beredarnya rokok dengan pita cukai palsu, kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Dia mengingatkan para pedagang di toko-toko kelontong agar terlebih dahulu memperhatikan pita cukai yang melekat pada rokok-rokok tersebut.
Dalam kesempatan itu diberikan sosialisasi pada setiap toko yang didatangi dengan cara membandingkan rokok dengan pita cukai yang asli dan palsu.
Prijo menambahkan penjualan rokok ilegal ini dilatarbelakangi keuntungan yang lebih besar daripada menjual yang legal.
Padahal, kata Prijo, dengan menjual rokok illegal maka secara tidak langsung akan merugikan usaha-usaha orang lain.
“Nantinya juga akan berdampak bagi perlambatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Prijo menambahkan.
Lebih lanjut dia berharap dengan rutinnya operasi pasar yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal. (rls/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Bea Cukai Gunakan Cara Kreatif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Redaktur & Reporter : Boy