jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem - Katingan Mentaya Project (KMP) berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah.
Khususnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah diberikan izin Hutan Desa seluas lebih dari 10 ribu hektar lahan yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu hektar lain sedang dalam proses perizinan.
BACA JUGA: Srikandi Ganjar Jawa Timur Rayakan September Berbudaya
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari KLHK adalah Desa Tampelas seluas 6.303 hektar.
HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019.
BACA JUGA: eSIM Traveling, Solusi Praktis Terhubung ke Internet Saat Berpergian di Luar Negeri
Uniknya banyak warga desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.
“Selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan. Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang akibat maraknya kehadiran bansau atau tempat pemotongan kayu di awal 2000," ujar Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas Sumber.
BACA JUGA: Laba Bersih BTN Semester I Melonjak Sebegini
Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap, namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu.
“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh Pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” kata Sumber.
General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU) Taryono Darusman mengatakan masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem, seperti KMP.
"Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi kami untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan. Oleh karena itu, kami mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja kami untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK," tutur Taryono.
Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, pihaknya bersama para mitra yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puter Indonesia, Bogor, memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas ini.
Saat ini, total ada 3 desa di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya yakni Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai dengan total lebih dari 10.000 hektar hutan.
Selain itu, ada tiga desa lain yakni Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan, yang difasilitasi oleh staff PT RMU, dengan total luas hutan sekitar 14.000 hektar.
“Antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan, karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa untuk mendapatkan manfaat dari hutan dengan cara yang lestari. PT RMU sangat siap melakukan fasilitasi terhadap desa-desa lain di sekitar wilayah kerja kami untuk mengimplementasikan perhutanan sosial,” papar Taryono.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadirkan Beragam Layanan, Jamkrindo Permudah Aksesibilitas Finansial UMKM
Redaktur & Reporter : Yessy Artada