JAKARTA--Puluhan ribu pelaut Indonesia terancam dikeluarkan dari perusahaan pelayaran internasional karena tidak memiliki kualifikasi standar internasionalKarenanya Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi terkait pentingnya standarisasi internasional.
"Mengacu pada Amandemen Manila yang efektif mulai 1 Januari 2017, perusahaan pelayaran asing berhak menolak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal mereka, yang tanpa standar internasional," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam keterangan persnya, Minggu (4/12).
Dijelaskannya, saat ini Indonesia memiliki sekitar 340 ribu pelaut
BACA JUGA: Zulkarnain Pelajari Dulu Internal KPK
Diantaranya lebih dari 67.727 pelaut bekerja pada perusahaan pelayaran dan kapal asing di luar negeriBACA JUGA: Permudah Akses Obat, Novartis Gandeng Askes
"Kita punya waktu lima tahun untuk segera melakukan standarisasi," ujarnya.
Sertifikat kualifikasi pelaut berstandar internasional, lanjutnya, akan mewujudkan pelayaran yang selamat, aman, efisien dan laut bebas polusi dapat tercapai
"Caranya melalui standarisasi pelatihan, sertifikasi dan jaga laut bagi pelaut sehingga kompetensi dan profesionalismenya meningkat," tambahnya
BACA JUGA: Hatta Enggan Komentari Sosok Abraham
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Abraham Samad Dinilai Hanya Bualan
Redaktur : Tim Redaksi