Puluhan Ribu Pelaut Terancam Nganggur

Minggu, 04 Desember 2011 – 21:51 WIB

JAKARTA--Puluhan ribu pelaut Indonesia terancam dikeluarkan dari perusahaan pelayaran internasional karena tidak memiliki kualifikasi standar internasionalKarenanya Kementerian Perhubungan  melakukan sosialisasi terkait pentingnya standarisasi internasional.

"Mengacu pada Amandemen Manila yang efektif mulai 1 Januari 2017, perusahaan pelayaran asing berhak menolak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal mereka, yang tanpa standar internasional," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam keterangan persnya, Minggu (4/12).

Dijelaskannya, saat ini Indonesia memiliki sekitar 340 ribu pelaut

BACA JUGA: Zulkarnain Pelajari Dulu Internal KPK

Diantaranya lebih dari 67.727 pelaut bekerja pada perusahaan pelayaran dan kapal asing di luar negeri
Masing-masing dengan kualifikasi perwira sebanyak 15.906 orang dan rating 61.821 orang

BACA JUGA: Permudah Akses Obat, Novartis Gandeng Askes



"Kita punya waktu lima tahun untuk segera melakukan standarisasi," ujarnya.

Sertifikat kualifikasi pelaut berstandar internasional, lanjutnya, akan mewujudkan pelayaran yang selamat, aman, efisien dan laut bebas polusi dapat tercapai
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional STCW 1978 sejak tahun 1986, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengakuan dunia internasional bagi pelaut dan transportasi laut internasional dari Indonesia.

"Caranya melalui standarisasi pelatihan, sertifikasi dan jaga laut bagi pelaut sehingga  kompetensi dan profesionalismenya meningkat," tambahnya

BACA JUGA: Hatta Enggan Komentari Sosok Abraham

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Abraham Samad Dinilai Hanya Bualan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler