Puluhan Sopir Nakal Disidang

Sabtu, 18 Mei 2013 – 01:44 WIB
CITEUREUP - Puluhan angkutan umum dan truk, terjaring petugas DLLAJ Kabupaten Bogor lantaran tak dilengkapi surat kendaraan, kemarin. Tak kurang 36 pengemudi harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Mereka didakwa melakukan pelanggaran karena tak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat penting, seperti KIR, STNK dan SIM.

Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) DLLAJ Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi gabungan Polsek Citeureup dan PN Cibinong dalam rangka menegakkan disiplin terhadap pengendara angkutan umum.

"Di sini masih sering terjadi angkot yang nakal, seperti pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM maupun KIR," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (17/5).
   
Razia ini, sambungnya, dimulai dari pukul 10:00 hingga 12:00. Sasaranya, mencari angkutan liar yang masih sering beroperasi. Juga mobil boks yang membawa barang mencurigakan.

"Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin. Dengan harapan tak ada lagi supir nakal yang nekat beroperasi," tegasnya.
   
Sementara itu, Ajong (20) supir angkutan mengaku, dirinya terkena razia karena tidak memiliki SIM. "Ya saya hanya supir tembak saja, mas. Baru satu minggu menjadi supir. Rencana sih, mau buat (SIM), tapi belum sempat karena kejar setoran," akunya. (abe/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Waduk Pluit Tanggung Jawab Negara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler