Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan

Sabtu, 07 Maret 2015 – 23:59 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang pengaturan operasional angkutan umum Bandar Udara Juwata Tarakan lewat rapat dengan instansi terkait pada Jumat (6/3).

Salah satu yang disepakati adalah taksi bandara hanya melayani penumpang pesawat dari bandara ke tempat tujuan dan sebaliknya. Taksi bandara juga dilarang menaikkan atau mengambil penumpang di tepi jalan.

BACA JUGA: Truk Muatan Tepung Hantam Warung Makan, Beginilah Jadinya...

“Kecuali ada perjanjian melalui telepon,” kata Kepala Dinas Perhubungan Tarakan, Suparlan kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Sabtu (7/3).

Selain itu, disepakati juga penggunan jasa taksi dari bandara diperbolehkan untuk singgah ke tempat tertentu sebelum sampai ke tujuan. Sementara untuk angkutan kota (angkot), dilarang mencari penumpang dengan cara menunggu di area wilayah bandara.

BACA JUGA: Cara Kilat Cepat Dapat Anak, Wanita Ini Sering Berdua ketika Suami Pergi

“Akan tetapi ada pengecualian, yaitu kondisi tertentu yang sifatnya jemputan atau sudah dipesan,” paparnya.

Nah, apabila dalam pelaksanaannya terjadi gesekan di lapangan, jelas Suparlan, maka sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Maka setiap operator angkutan umum wajib menyelesaikan permasalahan melalui instansi pemerintah kota, dalam hal ini Lanud, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Bandara, Dinas Perhubungan dan Otoritas Bandara Juwata Tarakan yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang.

BACA JUGA: Soputan Meletus, Tinggi Letusannya Capai 4,5 Km

Lebih lanjut, taksi bandara jenis sedan lama yang berjumlah 33 unit dilarang beropersi di bandara.

“Sejak dioperasionalkan taksi Avanza berjumlah 50 unit maka taksi sedan lama yang berjumlah 33 unit dilarang dioperasikan untuk angkutan umum penumpang,” ujar Suparlan.

Sekadar informasi, rapat yang berlangsung di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan ini dihadiri beberapa instansi terkait. Di antaranya, operator taksi, operator angkutan kota, KPN Avia Jasa, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Organisasi Angkutan Daerah (organda) dan dari unsur pemerintah terkait.(*/hdl/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Teman Dicuri, Irwanto Ditembak Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler