jpnn.com - BLANGPDIE-Sebanyak 28 wanita berpakaian ketat yang melintas di Jalan Letkol BB Jalal Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan petugas Wilayatul Hisbah (WH) setempat.
Mereka terpaksa meneken surat pernyataan tidak mengulang lagi berpakain ketat. Setelah meneken surat pernyataan, mereka boleh melanjutkan perjalanan kembali.
BACA JUGA: FPI dan MUI Tuntut Pembatasan Operasional Hiburan Malam
Bukan saja wanita berpakaian ketat yang dijaring. Satpol PP dan WH Kamis (9/1) sekitar pukul 10.00 Wib di depan lapangan bola Pante Pirak itu juga menjaring 35 PNS yang berkeliaran saat jam dinas tanpa ada surat izin keluar.
Satu dari 35 PNS yang terjaring adalah Kepala Dinas Syariat Islam Amirman, S,Ag yang melintas tanpa surat izin.
BACA JUGA: Selingkuh, Hakim PTUN Surabaya Diberhentikan
Sehari belumnya Kadis Kelautan dan Perikatan Kabupaten Abdya Drs Sulaiman MM juga terjaring razia anggota Satpol PP,WH di halaman kantor Satpol PP, WH karena keluar tidak memiliki izin keluar.
Kepala Satpol PP dan WH kepada Rakyat Aceh (grup JPNN) kemarin mengatakan, untuk kali ini pihaknya hanya memberikan peringatan saja dan untuk berikutnya akan mengambil tindakan yang tegas. "Ini semua demi terwujudnya Abdya yang islami," katanya.
BACA JUGA: Dibuang, Bayi Jadi Santapan Lele
Dilanjutnya, ini memang sudah tugas kita menegakkan syariat Islam di daerah Breuh Sigupai sehingga terus berusaha keras menjaring perempuan yang tidak islami dalam berpakaian.
Pantau di lokasi razia, beberapa perempuan yang melintas sempat juga melakukan perlawanan terhadap petugas dengan berusaha kabur saat petugas mengintruksi untuk minggirkan kendaraan. (ria)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Lajang Membusuk di Kamar
Redaktur : Tim Redaksi