jpnn.com - PALEMBANG - Warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan meminta pihak sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit mengembalikan lahan milik mereka.
Menurut warga, selama belasan tahun, perusahaan tersebut tidak kunjung memberikan plasma (semacam hak sistem usaha) kepada warga Desa Sebubus.
BACA JUGA: Polda Sumsel Kerahkan 3.249 Personil Untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2023
Pada laporan ini JPNN baru menulis nama perusahaan yang dimaksud warga dengan inisial PT AA, lantaran hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi atau perimbangan berita dari pihak yang dimaksud.
"Awalnya warga meminta perusahaan untuk memberikan plasma kepada warga sesuai dengan perjanjian awal. Namun, kini warga meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan milik mereka," kata Kades Desa Sebubus Imam Tarmudi, Senin (10/4).
BACA JUGA: Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Sumsel Bagikan Ribuan Paket Sembako kepada Masyarakat
Imam mengatakan warga tak diberikan hak sesuai dengan perjanjian yang ada. Namun, pihak perusahaan justru melaporkan warga Desa Sebubus ke polisi.
"Mereka ini sudah belasan tahun menguasai lahan milik warga, tetapi hingga kini warga tidak kunjung diberikan haknya," kata Imam.
BACA JUGA: Memudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Ditlantas Polda Sumsel Meluncurkan Aplikasi BRAVO
Dia mengungkap, dua warganya juga disekap oleh pihak PT AA.
"Dua warga kami juga disekap oleh pihak perusahaan," ujar Imam.
Dia berharap agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami meminta polisi segera mengusut dugaan kasus penyekapan tersebut, karena tidaklah pantas pihak perusahaan mempunyai sel pribadi untuk menahan warga," tutur Imam.
Menurut Imam, warga yang disekap pihak perusahaan dituduh mencuri sawit.
"Mereka itu tidak mencuri, melainkan warga tersebut memanen sawit di lahan milik mereka yang dikuasai pihak perusahaan tanpa memberikan plasma kepada warga sesuai dengan perjanjian yang ada," kata Imam.
Salman yang menerima kuasa dari warga Desa Sebubus mengatakan bahwa puluhan warga Desa Sebubus terkait laporan pihak perusahaan ke Polda Sumsel.
"Kedatangan kami ke Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang menuduh kami memalsukan surat di atas data autentik dan pengancaman," kata Salman. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati