jpnn.com, PURWOREJO - Sekitar lima puluhan warga pemilik lahan kuwari di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo akhirnya menerima uang ganti rugi setelah beberapa kali tertunda.
Pencairan uang ganti rugi (UGR) dilakukan di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparang desa setempat, Senin (30/10).
BACA JUGA: Musyawarah Terakhir, Akhirnya Warga Wadas Setujui Pembebasan Lahan
Proses pencairan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat secara tertutup. Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank yang hadir di lokasi.
Puluhan warga penerima UGR adalah warga yang sempat menolak keras tambang di desanya. Satu di antara penerima ganti rugi itu ialah Sudiman, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
BACA JUGA: Ganjar Selesaikan Permasalahan di Wadas dengan Baik, Komisi III DPR Beri Pujian
Rodiyah, salah satu pemilik lahan mengaku sudah menerima UGR dari pemerintah, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya disusul oleh puluhan pemilik lahan yang lain, Senin (30/10). Namun, Rodiyah tidak memberikan keterangan secara detail terkait proses pencairan UGR tersebut.
BACA JUGA: Warga Desa Wadas Semringah, Dapat Miliaran Rupiah, Ganti Rugi dari Pemerintah
"Ada pembayaran UGR," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (2/11).
Sementara, hingga saat ini BPN Kabupaten Purworejo belum bisa memberikan keterangan data terkait pemberian UGT tahap akhir tersebut.
Diketahui, penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener dilakukan di lahan seluas 617 bidang.
Hingga tahap akhir masih ada sekitar 56 warga pemilik lahan 113 bidang. Sisa tahap akhir inilah yg UGR-nya dibayar pada Senin (30/10) lalu. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi