Puncak Diserbu Wisatawan, Polisi Bilang Begini

Senin, 01 Juni 2020 – 20:25 WIB
Penyekatan kendaraan di Simpang Gadog, Ciawi Kabupaten Bogor, Senin (1/6). Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor meminta bantuan ke Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menangani Jalur Puncak Cisarua yang dipadati kendaraan meski pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kita bisa lihat kemarin di berbagai media, jalur puncak sangat padat. Saya langsung telepon Ibu Bupati untuk meminta bantuan dari unsur Dishub dan Satpol PP untuk bersama Polres dan Kodim hari ini pada kegiatan penanganan bersama jalur puncak,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai memimpin apel bersama di halaman Masjid Harakatul Jannah, Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (1/6).

BACA JUGA: Ini Jalur Alternatif ke Puncak Bogor, Minim Penjagaan, Aman

Menurut dia, tambahan personel itu diperlukan untuk melakukan penyekatan secara berlapis di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu. Penyekatan di beberapa titik itu seperti di Simpang Pos Polisi Gadog, Pasir Angin, Seseupan, Simpang Taman Safari, Gunung Mas, dan Masjid Atta’awun.

“Bukan hanya di jalur utama, penyekatan juga dilakukan di jalur-jalur kecil, seperti jalan pintas. Kita juga pastikan tempat wisata tidak boleh ada yang buka, karena Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB sampai 4 Juni 2020 nanti,” terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA: Akhir Pekan, Puncak Bogor jadi Lautan Kendaraan, Lihat Fotonya

Ia menyebutkan, penyekatan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah selatan Kabupaten Bogor, karena hingga kini wilayah Kecamatan Cisarua masih merupakan zona hijau COVID-19,

"Yang tadinya di sini zona hijau bisa jadi zona merah kalau terus terjadi seperti kemarin. Kita juga kan sebentar lagi akan mulai memasuki fase normal baru. Jangan sampai kejadian seperti kemarin membuat wilayah kita pending ke fase normal baru,” sebut Roland.

BACA JUGA: Detik-detik Polsek di Kalsel Diserang OTK, Mobil Patroli Dibakar, Brigadir Leonardo Tewas

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerapkan normal baru atau new normal, dan memilih untuk ikut kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 4 Juni 2020.

"PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni. Ini artinya daerah kami masih memiliki potensi kerawanan penyebaran," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (29/5).

Menurut dia, kurva penularan virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor belum melandai. Pasalnya, meski sempat nihil tiga hari sejak hari Idulfitri 1441 Hijriah, tapi penularannya kembali meningkat sejak Kamis dan Jumat (29/5), yaitu sebanyak 13 pasien COVID-19 baru dalam dua hari.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap selama enam hari ke depan ada penurunan secara signifikan kasus COVID-19, sehingga Kabupaten Bogor bisa menerapkan normal baru. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Puncak Bogor   PSBB   Bogor  

Terpopuler