Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah

Kamis, 15 Februari 2024 – 16:59 WIB
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12 orang pegawai lembaga antikorupsi dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lantaran menerima uang pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Putusan itu dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD era Covid-19, KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Garmen

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Tumpak.

Tumpak menerangkan bahwa 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Saya Tidak Akan Bergeser Sedikit pun

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.

BACA JUGA: Perolehan Suara Sementara Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, ART Teratas

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK.

Namun, mereka membiarkannya karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata alias suap tiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.(ant/jpnn.com)

Daftar pegawai KPK beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 sebagai berikut;

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler