jpnn.com - BANJARMASIN – Wandi terlihat resah saat mengurus perpanjangan pajak sepeda motor miliknya di Samsat Banjarmasin I.
Pasalnya, STNK miliknya tak sama dengan KTP-nya. Alhasil, petugas memintanya melampirkan KTP sesuai STNK sepeda motor tersebut.
BACA JUGA: Lihatlah, Masih Ada Jalan Superparah di Indonesia
Padahal, sepeda motor tersebut dibeli melalui showroom penjualan sepeda motor bekas alias sudah dari tangan ketiga.
Kejadian bermula ketika dirinya meminta formulir cek fisik.
BACA JUGA: Praktik PETI Marak, Gubernur Ganteng Ajak Warga Hidupkan Lagi Sawah
Petugas memintanya melengkapi fotokopi KTP si pemilik kendaraan.
Karena membeli motor bekas, ia pun tak bisa menunjukkan KTP asli si pemilik kendaraan sebelumnya. Padahal, dirinya datang dari Kabupaten Tapin.
BACA JUGA: Kunjungi NTB, Menhub: Banyak Hasil Tanam yang Bisa Dibawa
Maraknya pemberangusan pungli oleh pemerintah pusat membuat biro jasa yang biasa menyediakan blanko tak beroperasi.
Namun, anehnya, ada beberapa calo yang bisa menyediakan blanko dengan menjanjikan bisa memperpanjang pajak lima tahun.
Disinyalir, petugas tersebut menabrak SOP yang bekerja sama dengan oknum Samsat.
Caranya dengan iming-iming bisa menguruskan.
Bahkan, nilai rupiah yang diminta calo tersebut tak sedikit.
Nominalnya dua kali lipat dari nilai pajak yang tertera di balik STNK.
“Masa saya harus pulang ke Tapin lagi, kalau rumah di Banjarmasin tak masalah, biaya yang saya keluarkan pun tak sedikit,” keluhnya.
Ia mengaku sering mengurus perpanjangan STNK yang beda dengan KTP asli pemilik.
Namun, karena marak pemberangusan pungli, dia pun kebingungan.
“Saya kan beli sudah dari tangan ketiga, masa saya harus mencari si pemilik asal agar bisa memperpanjang,” tukasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Noorholis Majid mengakui, hal ini kerap terjadi.
“Sudah niat baik, malah warga disusahkan. Kan lucu,” tukas Majid.
Sementaraitu, Plt Kadispenda Kalsel Aminuddin Latif mengakui, ada beberapa hal teknis yang belum diatur mengenai hal ini.
Ia mengakui, memang terjadi hal demikian di beberapa daerah. Dari 14 UPPD Samsat, ada beberapa yang tak memberlakukan hal ini.
“Saya baru menjabat sebagai Plt. Setelah menggelar rapat kemarin, ternyata perlu standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur soal ini. Ini yang akan saya benahi,” ujarnya. (mof/yn/ram/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adisutjipto Tak Mencukupi Lagi, AP I Kebut Bandara Kulonprogo
Redaktur : Tim Redaksi