Pungli di Sekolah, Mesti Disanksi

Minggu, 08 Juli 2012 – 11:14 WIB

CIREBON- Persoalan pungutan liar (pungli) dalam PPDB mesti jadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik). Kabid Litbang Dewan Pendidikan Kota Cirebon, M Rafi SE mengatakan, upaya klarifikasi Disdik lewat surat dianggap tidak efektif.

Menurut dia, itu menunjukkan Disdik tidak memiliki ketegasan dalam menghadapi persoalan pungli. "Ini terlihat jelas, kalau Disdik itu tidak tegas. Seharusnya ada pemanggilan, bukan hanya sekadar surat untuk klarifikasi," tuturnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin.

Rafi mengungkapkan, mestinya Disdik melakukan tinjauan langsung. Bisa dengan turun ke sekolah yang terindikasi melakukan pungutan, atau memanggil kepala sekolah.

"Kalau memang benar ada kesalahan, ya harus diberi sanksi. Sistem online ini kan sudah baik, jangan sampai dikotori dengan adanya pungli di sekolah," terang pria yang juga koordinator Jaringan Aliansi Masyarakat Sipil (JAMS).

Sementara Kabid Disdik Kota Cirebon, Nurahim ZA menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya saat mengetahui kabar pungli. Disdik langsung berkoordinasi dengan Kepala UPTD untuk melakukan klarifikasi. "Saya sudah rakor dengan teman-teman Kepala UPTD, agar dipantau dan diklarifikasi ke sekolah yang disebutkan di media. Hasil pantauan nantinya akan dilaporkan secara tertulis ke Pak Kadis," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidak Komisi C DPRD Kota Cirebon, Kamis (5/7), pihak SDN Pegajahan 2 Kota Cirebon mengakui melakukan pungutan sebesar Rp30 ribu per siswa untuk biaya operasional operator. (kmg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nomor Ijazah Kembar, Arifa Belum Bisa Daftar SMA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler