Pungli, Kanitranmor Polresta Bandarlampung Dicopot

Selasa, 18 Oktober 2016 – 03:03 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) masih melakukan pendalaman kasus dugaan suap yang menerpa Ipda Abdur Rohim. 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan selama pendalaman Ipda Abdur Rohim tak ditahan. Keputusan hukuman terhadapnya masih harus melewati mekanisme di tubuh Polri. 

BACA JUGA: Anggaran Pilgubsu Rp 1,2 Triliun, Simak Nih Kata Gubernur Erry

’’Sekarang masih proses. Kan aturannya apakah melanggar kode etik atau indisipliner,” ujar Sulis –sapaan akrabnya– seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (18/10).

Jika Abdur Rohim terbukti melanggar kode etik, maka sanksi terberat yang menunggunya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun jika ia melanggar disiplin, maka sanksi terberatnya adalah penundaan kenaikan pangkat. 

BACA JUGA: Waduh, Anggaran Pilgubsu Fantastis Banget, DPRD Sumut Protes

Menurut Sulis, polisi tak mematok bayaran untuk izin pinjam pakai barang bukti. Syaratnya cukup memberi surat ke satuan yang menangani perkara tersebut untuk keperluan pinjam pakai barang bukti. 

Sementara, Polresta Bandarlampung bersikap atas kasus yang menerpa Abdur Rohim. Kapolresta AKBP Murbani Budi Pitono langsung mencopotnya dari jabatan kepala Unit (Kanit) IV Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polresta. 

BACA JUGA: Mau Tahu Berapa Total Lahan Tidur di Batam? Klik di Sini

Saat ini, Abdur Rohim menjadi perwira pertama (pama) tanpa jabatan di polresta. ’’Ya, sudah saya bebas tugaskan tadi (kemarin, Red) dari jabatannya sebagai Kanitranmor. Sekarang jadi pama,” ujar Murbani saat dihubungi via telepon tadi malam. 

Dia menyatakan belum ada pengganti Abdur Rohim. Untuk sementara, tugas-tugas Kanitranmor akan diemban oleh anggota paling senior di unit tersebut. 

’’Ini mutasi biasa. Nanti ditentukan penggantinya. Masih saya cari dahulu siapa yang akan menempati. Yang pasti mencari yang terbaik. Baik dari kompetensi ataupun integritas,” tegasnya.

Dijelaskan Murbani, pencopotan Abdur Rohim dari jabatan juga merupakan bentuk hukuman. Dia pun berharap kasus yang menimpa Abdur Rohim jadi pembelajaran bagi semua jajaran polresta. 

’’Biarkan ini jadi pembelajaran bagi anggota saya yang lain untuk tidak sekali-kali menerima suap, pungli, atau apa pun bentuknya,” ingat dia. 

Satgas OPP menggelar OTT di ruang kerja Ipda Abdur Rohim pukul 17.00 WIB Sabtu (15/10). Kala itu, Satgas Bidpropam juga menyita uang Rp20 juta. Abdur Rohim diduga menerima suap izin pinjam pakai barang bukti.

Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno mengatakan, satgas menyita uang Rp20 juta sebagai barang bukti. Uang itu dikatakan berasal dari pengurusan jasa Ekspedisi Berlian Trans. Tujuannya, untuk memuluskan pinjam pakai barang bukti satu unit mobil Lohan Losback Tronton putih.

Mobil tersebut disita sebagai barang bukti. Hal itu sesuai Nomor Laporan LP/B/4271/X/2016/Resta Balam tertanggal Minggu (9/10). Perkara tersebut memang ditangani Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung.(nca/jpg/p2/c1/wdi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Kamar Hotel, Kisah 11 Pasangan Mesum Berakhir di Sebuah Aula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler