Pungli PTSL, 2 Oknum Perangkat Desa di Ponorogo jadi Tersangka

Rabu, 06 Desember 2023 – 07:01 WIB
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi (ANTARA/HO - SDP)

jpnn.com - PONOGORO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan dua oknum perangkat Desa Sawoo, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. 

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan kedua tersangka itu berinisial SJD dan SYT.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan WN Vietnam Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Natuna Utara

"Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Agung di Ponorogo, Selasa (5/12).

Keduanya diidentifikasi sebagai eksekutor serta otak tindakan pungli kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL. Namun, mereka saat ini belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif.

BACA JUGA: PTSL Hampir Tuntas, Menteri Hadi Targetkan Balikpapan Jadi Kota Lengkap sebelum 2024

Pihaknya menargetkan sebelum 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah tuntas dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Belum ada upaya penahanan. Kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap dua dan diserahkan JPU, dan sidang di (Pengadilan) Tipikor Surabaya," paparnya.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Targetkan PTSL di Pesawaran 100% pada 2024

Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali.

Agung tidak khawatir karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan takpernah mangkir.

"Sementara kooperatif, nanti kami lihat ke depan seperti apa," kata Agung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler