jpnn.com, BATAM - Penyidik Polri menetapkan nakhoda kapal KG 932, yakni seorang warga negara Vietnam bernama Nguyen Hoang Giau sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan di jual di Vietnam," kata Kasubdit Patroliair Ditpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan, Minggu (3/12).
BACA JUGA: Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka Korupsi BTS Ini
Kombes Dadan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Saat ini, kapal ikan berbendera Vietnam beserta tersangka dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut.
BACA JUGA: Diduga Mencuri Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asing Berbendera Filipina Ditangkap KKP
Dia mengatakan KIA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu (26/11).
"KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Minggu menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di perairan Natuna Utara," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Dia menceritakan saat hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak," kata Kombes Dadan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, kata Kombes Dadan, KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang diatur pemerintah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal.
"Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ungkapnya.
Masih dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui telah beraktivitas di perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir.
"Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia," kata dia.
Dalam kasus itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru.
Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Untuk kepemilikan senjata api dan pelurunya masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam," ujar Kombes Dadan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi