jpnn.com, SIDOARJO - Wawan Setyo Budi Utomo, Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, terkena operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (7/10) malam.
Pria 45 tahun itu ditangkap Tim Saber Pungli Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Sidoarjo saat berada di rumahnya.
BACA JUGA: Mata Tertutup, Tangan-Kaki Diborgol Rantai, Hendra Kurniawan Dibawa ke Nusakambangan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Wawan melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan permohonan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7.250.000 dan Rp 1.500.000," ujar Kusumo saat rilis kasus, Kamis (14/10).
BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba
Dalam melakukan pungli, Wawan menunjuk salah satu staf administrasi Desa Klantingsari berinisial AI.
AI ditugaskan membuat surat kepemilikan bagi warga untuk pengurusan PTSL.
"Setiap warga yang minta pembuatan surat keterangan hibah beban biaya dikenakan Rp 350 ribu," beber dia.
Selain itu, ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850 ribu dan biaya surat jual beli tanah lima persen dari nilai jual.
"Kami juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60 juta, beberapa unit laptop, ponsel, dan berkas dokumen," imbuh dia.
Wawan kini ditahan dan dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra