“Program ini laporan oragng tua siswa wajib dilakukan oleh siswa baru atau kelas satu di tingkat SMA dan SMK di Kota Bandung. Dan yang memberatkan harus membayar minimal antara Rp 150 ribu-Rp 175 ribu untuk kegiatan tersebut,” kata Ketua Fortusis Dwi Subawanto.
Ia menilai jika PBN tersebut tidak memiliki dasar hukum, sayangnya justru ada oknum dari Disdik yang kemudian dikatakan Dwi mengeluarkan jadwal sekolah mana saja yang wajib mengikut PBN. “Ini tidak benar," tegasnya.
Dikatakannya, sebetulnya PBN ini sudah pernah dinyatakan keberatan oleh orang tua siswa pada tahun sebelumnya, sayangnya disdik sama sekali tidak merespon atas keberatan yang dilayangkan oleh Fortusis tersebut. “Padahal, keberatan yang dilakukan Fortusis berasal dari orangtua siswa yang benar-benar keberatan apalagi ditarik biaya dalam penyelenggaraan PBN ini. Seharusnya, Disdik mengevaluasi jika ada keberatan. Tetapi, ini malah terus diadakan setiap kali tahun ajaran baru,” keluhnya.
Dwi menyebtukan jika ternyata Disdik menjadikan itu program tahunan, seharusnya ada dasar hukumnya terlebih dahulu agar semua jelas. “Apalagi samapai ada bebanpembiayaan kepada orang tua siswa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kota Bandung Dedy Dharmawan mengatakan, dalam penyelenggaraan PBN sama sekali tidak ada pungutan yang wajib diberikan oleh siswa pada sekolah. “Tidak ada pungutan, karena sekolah sebelumnya telah mengganggarkan melalui Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) atau yang dikenal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS),” akunya.
Dikatakannya, PBN ini sebetulnya banyak manfaatnya, dan merupakan program lanjutan sejak tahun 1970. Karena “itu, sejak jauh hari saya sudah tekankan pada sekolah untuk mengganggarkan kegiatan ini dalam RKS karena memang harus diikuti oleh setiap siswa,” aku Dedy.
Sedangkan Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah(MKKS) tingkat SMA Kota Bandung sekaligus Kepala SMAN 5, Jumdiat Marzuki juga membantah jika telah terjadi pungutan paksa untuk PBN ini. “Sekolah biasanya sudah mengaagrkannya dalam RKS jadi tidak dilakukan pungutan lagi, karena PBN sudah merupakan program rutin,” jelasnya.(tie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
Redaktur : Tim Redaksi