Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan

Minggu, 13 Januari 2013 – 11:28 WIB
BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan reaksi keras dari anggota DPRD Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Iqbal Yudiannoor mengecam pungutan liar yang dianggap sudah keterlaluan itu.  “Saya sudah menghubungi dan memberitahu Ketua DPRD Kotabaru agar menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” katanya, beberapa waktu lalu.
 
Padahal, peraturan di pusat sudah menjelaskan melarang bahwa tidak boleh melakukan pungutan untuk pembuatan dan pengambilan e-KTP. Pokoknya, ujar Iqbal, ia ingin uang yang sudah dipungut dari masyarakat segera dikembalikan.

“Jangan sampai masyarakat dibebani dengan biaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita kan sudah tahu e-KTP itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” cetusnya.

Apabila laporan masyarakat ini tidak gubris, maka DPRD Kalsel akan menegur langsung bupati untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat daerah yang memungut biaya pengambilan E-KTP. Untuk masalah sanksi terhadap pejabat daerah yang terbukti melakukan pungutan, bupatilah yang paling berhak mengambil tindakkan. “Urusan sanksi terserah bupati,” tandasnya.

Kalau sampai hal ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan DPRD Kalsel langsung yang akan berangkat ke Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat untuk meninjau dan melihat sejauh mana pungutan tersebut berlangsung.

“Ini sebenarnya kewajiban pemerintah daerah Kotabaru sebagai penyelenggara pemerintahan disana yang bertanggungjawab,” tegas Iqbal. (hni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendungan Jebol, Pasokan Air Terganggu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler