Pungut Tarif Tinggi Tes Cepat, Rumah Sakit Disanksi

Kamis, 09 Juli 2020 – 18:41 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memberi sanksi bagi rumah sakit yang menetapkan tarif tes cepat atau rapid test COVID-19 di atas Rp 150 ribu.

Pasalnya, kata dia, pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi rapid test seperti tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02I/2875/2020. Dalam surat itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp 150 ribu.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juli: Kabar Gembira Datang dari Sulawesi Selatan

"Kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu pasti ada sanksinya,” kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Namun, Muhadjir tidak memperinci detail sanksi yang dimaksud. Misalnya, sanksi berupa denda atau pelarangan melakukan rapid test bagi rumah sakit.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juli: Pertambahan Pasien Positif Covid-19 Cetak Rekor

Dia hanya menjelaskan bahwa kepolisian bisa saja dilibatkan dalam pemberian sanksi terhadap rumah sakit yang melanggar surat edaran itu.

“Itu, kan, sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran,” kata dia.

BACA JUGA: Soal Kalung Corona, Wakil Ketua DPD RI Minta Kementan Fokus Urusi Ketahanan Pangan

Sebelumnya, Kemenkes menentukan batas tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu. Penentuan itu setelah Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu," tulis surat edaran Kememkes tertanggal 6 Juli itu.

Lebih lanjut, surat edaran menjelaskan bahwa tarif rapid test Rp 150 ribu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.

Kemudian surat menegaskan bahwa pihak yang dapat melaksanakan rapid test ialah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.

"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," lanjut surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler