Pungutan Biaya Sekolah Masih Tinggi

Selasa, 31 Agustus 2010 – 22:08 WIB
JAKARTA- Koordinator Divisi Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengeluhkan masih tingginya biaya pendidikanMeski, anggaran pendidikan dari APBN terus meningkat

BACA JUGA: Disiapkan Rp 2 Triliun untuk Beasiswa Dosen

“Trennya malah semakin meningkat, padahal anggaran pendidikan sudah naik dan sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Ade di Jakarta, Selasa (31/8).

Ade menjelaskan, masih banyak  pungutan yang dilakukan oleh sekolah, mulai dari proses penerimaan murid hingga kelulusan
Disebutkan, pada tahun 2005, total rata-rata biaya sekolah yang dikeluarkan orang tua pada tingkat SD sebesar  Rp 3,5 juta per tahun  meningkat menjadi  Rp 4,7 juta  per tahun pada tahun 2008.

Menurut Ade, ada beberapa masalah yang menyebabkan program BOS tidak kunjung mampu menghilangkan biaya yang menghambat warga untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar.“Pertama, dari sisi alokasi dana yang disediakan masih jauh dari kebutuhan

BACA JUGA: 2011, Gaji Guru Minimal Rp2 Juta

Walau Kemdiknas beberapa kali menambah alokasi, tapi jumlahnya masih sangat kecil.,” terangnya.

Sebagai perbandingan,  alokasi dana BOS tahun 2010 pada tingkat SD kota sebesar Rp 400 ribu per murid tiap tahun dan SMP kota sebesar Rp 575 ribu per murid per tahun.  Sedangkan kebutuhan faktualnya pada tingkat SD sebesar Rp 1,8 juta per murid per tahun dan SMP sebesar  Rp 2,7 juta per murid per tahun.


“Mengapa di sini berbeda, karena Kemdiknas mengasumsikan kondisi dan kebutuhan sekolah di Indonesia sama.  Maka dari itu, alokasi dana BOS pun dibuat sama rata
Padahal dalam kajian mengenai pembiayaan sekolah, kondisi dan lokasi sekolah sangat berpengaruh pada kebutuhan biaya,” paparnya.

Masalah  lain, kata Ade,  walau alokasi dana BOS sangat kecil dan tidak memadai untuk merealisasikan sekolah gratis, tapi masih tetap dikorupsi terutama pada tingkat sekolah dan dinas pendidikan

BACA JUGA: Gelar Pesantren Kilat, Latih Berbahasa Asing

“Terutama lemahnya posisi tawar guru dan orang tua ketika berhadapan dengan kepala sekolahSelain itu, lemahnya  posisi kepala sekolah ketika berhadapan dengan dinas yang menyebabkan mudahnya dana BOS dikorupsi,” ungkap dia.

Lebih jauh Ade menambahkan, dengan adanya penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah yang baru-baru ini ditetapkan, dinilai akan makin menyuburkan praktek korupsi terutama yang dilakukan oleh dinas pendidikanSebab, walau Kemdiknas mengklaim sekolah telah otonom, tapi dinas pendidikan masih memiliki pengaruh dan kerap menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan sendiri

“Adanya tambahan kewenangan sebagai akibat penyerahan dalam penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah, akan membuat dinas pendidikan lebih leluasa untuk menjadikan sekolah sebagai objek korupsi,” sambung Ade(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Siaga Sinabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler