Pungutan dari BBM: Dasar Hukumnya Apa? Pemerintah Ngawur

Sabtu, 26 Desember 2015 – 14:57 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan masih mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memungut dana ketahanan energi dari setiap pembelian premium dan solar yang dilakukan masyarakat. 

Pemungutan dana ini dianggap telah melanggar undang-undang dan merugikan rakyat.

BACA JUGA: Premium Seharusnya di Bawah Rp 6.500 per Liter

"Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat janggal," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, Sabtu (26/12). 

Menurut Ferdinand, UU Nomor 30/2007 tentang Energi yang dijadikan pijakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam pemungutan dana tersebut tidak menyebutkan dana ketahanan energi bisa diperoleh dari pungutan masyarakat. Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia.

BACA JUGA: Indonesia Tetap Pemasok Utama Rotan Dunia

Ferdinand menegaskan momentum itu seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak. Bukan justru menarik dana tambahan meski dengan nominal kecil.

"Pemerintah ngawur di sektor BBM. Ini harus dijelaskan. Bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik," tegasnya. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Hai Para Start-up, Ini Saran dari CEO Google

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haduhhh.... Gas 3 Kilo Langka di Pasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler