Pungutan RSBI Tetap Jalan, M Nuh Dilaporkan ke Presiden

Selasa, 22 Januari 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) masih jadi polemik. Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mensiasati putusan MK tersebut dengan meminta masa transisi yang tidak dibunyikan dalam amar putusan MK.

Febri Hendri, salah satu pemohon pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang menjadi dasar pembentukan RSBI menilai, Kemdikbud telah mensiasati agar prinsip dan semangat RSBI/SBI tetap ada meski kelembagaannya telah berubah dengan adanya putusan MK.

"Menurut kami, ini bentuk ketidakpatuhan Mendikbud terhadap konstitusi. Kalau Mendikbud patuh maka semangat dalam putusan MK soal RSBI itu harus dijalakan, jadi tidak boleh ada RSBI bersama program-programnya," tegas Koordinator Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) itu saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (22/1).

Mendikbud Mohammad Nuh kemarin mengatakan tengah menyiapkan draft surat edaran (SE) Mendikbud yang isinya membolehkan semua program RSBI/SBI tetap berjalan selama masa transisi sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk di dalamnya segala macam pungutan dan pembiayaan. Menanggapi hal ini, ICW mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan siap mempidanakan penggunaan anggaran eks RSBI.

"Kita pada prinsipsnya masih kumpulkan bukti, kalau sadah ada bukti penggunaan anggaran RSBI di eks RSBI, kita laporkan. Kalau Mendikbud keluarkan surat edaran yang membolehkan pungutan itu, kita laporkan ke Presiden karena itu tidak sesuai dengan UUD 1945," ujarnya mengancam.

Selain itu, ICW juga telah berkomunikasi dengan BPK terkait penggunaan anggaran RSBI di sekolah eks RSBI ini. Bahkan menurut Febri, BPK telah menurunkan tim pendahuluan untuk melakukan audit terhadap semua anggaran RSBI.

"Kami juga akan ke DPR, ketemu Pansus RSBI, dan ke Presiden agar perintahkan anakbuahnya (Mendikbud) taat pada konstitusi," pungkas Febri Hendri.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler