Punya Honorer, Pemda Dilarang Terima CPNS Jalur Umum

Senin, 08 Juli 2013 – 23:50 WIB
JAKARTA--Ini warning bagi intansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2).

Dalam penerimaan CPNS 2013, instansi yang mempunyai honorer K1 dan K2 tidak akan diberi jatah CPNS pelamar umum.

"Tahun ini kita prioritaskan honorer tertinggal dulu. Yang pelamar umum akan kita berikan kepada instansi yang tidak punya honorer," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Langkah tegas pemerintah tersebut, lanjutnya, sebagai upaya menekan jumlah PNS di Indonesia. Tahun ini saja, kuota CPNS yang disiapkan hanya 169 ribu orang. Jumlah tersebut terbagi atas 109 ribu honorer K2, 60 ribu pelamar umum.

"Daerah yang honorernya sudah banyak otomatis tidak perlu tambahan CPNS dari pelamar umum," ujarnya.

Meski begitu menurut Eko, jika instansi yang honorernya sedikit, masih bisa menambah pegawai dari pelamar umum. Dengan catatan, belanja pegawainya di dalam APBN/APBD tidak lebih dari 50 persen.

Ditambahkan Diah Faraz, kabid Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), syarat kabupaten/kota mengajukan usulan penambahan CPNS adalah belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan provinsi maksimal 25 persen.

"Bagi daerah yang overload harus melakukan redistribusi. Mulai dari antarunit, kemudian SKPD. Kalau tidak bisa, maka antar kabupaten/kota tetangga dengan koordinasi pemprov," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Tunggu Penyidikan BNN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler