jpnn.com, PONTIANAK - Kedok Alfan yang selama ini mengaku sebagai anggota TNI terbongkar.
Desa Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu ternyata anggota TNI gadungan.
BACA JUGA: Satgas Kizi TNI Memperingati HUT RI ke-72 di Afrika Tengah
Topeng Alfan terbuka setelah dia dilaporkan kekasihnya, Monalisa.
Monalisa terpaksa melaporkan Alfan karena dianiaya dan motornya dirampas.
BACA JUGA: Janggal, Kasus Pembelian Heli AW 101 Terlalu Dilokalisasi
Alfan akhirnya dibekuk Pomdam XII Tanjungpura, Kamis (17/8) sore.
Petugas mengamankan senjata api jenis revolver beserta amunisi dari tangan Alfan.
BACA JUGA: PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri
Penangkapan bermula ketika Monalisa mendapat telepon dari Alfan, Kamis (17/8).
Saat itu, Alfan mengaku ingin mengembalikan sepeda motor.
Dengan cepat Monalisa menghubungi anggota Pomdam XII/Tpr.
“Anggota Pomdam sudah siaga di sekitar TKP, tepatnya di rumah kos Monalisa. Ketika datang, Alfan langsung ditangkap beserta barang bukti senjata api dan amunisi sebanyak lima butir,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (20/8).
Setelah diperiksa, Alfan ternyata bukan anggota TNI.
Dia hanya mengaku-mengaku kepada pacarnya dengan nama Muhammad Yusron Harahap. Padahal, nama aslinya Alfan.
“BB (barang bukti) senpi rakitan dan amunisi diamankan di Kantor Pomdam XII/Tpr dan dilimpahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Alfan akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Tentara gadungan itu saat ini sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Husni. (Achmad Mundzirin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! Tak Ada Lagi Alih Status TNI dan Polri ke Sipil
Redaktur & Reporter : Ragil