jpnn.com - JAKARTA - Aparat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk polisi gadungan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Pria itu bernama Agus Priyono (47), menggunakan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian untuk menakuti masyarakat.
BACA JUGA: Memalukan! Oknum Anggota DPRD Tertangkap Tangan Mencuri di RS
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan mengatakan, selain menyita KTA kepolisian, pihaknya juga menemukan sejumlah senjata api ilegal.
"Warga sekitar mengeluh karena ada polisi gadungan. Apalagi dia kerap membawa senjata api secara ilegal dan menakut-nakuti warga,'' kata Hendy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Alamak! Ibu Muda yang Diseret Lima Pemuda Bejat Itu Ternyata Istri...
Hendy menerangkan, penangkapan Agus merupakan respon polisi dari laporan warga di Perumahan Lembah Hijau, Cimanggis, Depok. Agus dianggap warga tersebut meresahkan warga setempat.
Agus ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, di Perumahan Lembah Hijau, Cimanggis, Depok, Rabu (20/7) malam.
BACA JUGA: Kopi Pembanding Tak Ada, Kubu Jessica Kecewa
Hendy melanjutkan, pihaknya menyita senjata api jenis Revolver merek Taurus, air soft gun, dua buah peluru, satu lembar KTA, dan satu seragam dinas kegiatan Bela Negara.
"Satu buah kartu anggota Polri atas nama Kompol Agus. Kartu ini diduga palsu,'' tambahnya.
Kini, pria yang berprofesi sebagai wirasawasta ini tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. dari pengakuannya ia mengaku nekat memiliki senjata api karena untuk jaga diri dan meningkatkan rasa percaya diri.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habis Nonton Film Gituan, Lima Pemuda Seret Ibu Muda, Lalu...
Redaktur : Tim Redaksi