jpnn.com, SURABAYA - PolsekTegalsari, Surabaya meringkus Daniel A. Tiwow, pelaku penggelapan mobil, Rabu lalu.
Penangkapan tersebut bermula saat pria 43 tahun itu menyewa mobil dari sebuah rental di daerah Kupang Gunung Barat.
BACA JUGA: Memalukan, Oknum TNI Terlibat Gelapkan Mobil Rental
Daniel meminjam tiga mobil atas nama kantornya sekitar tiga bulan lalu.
Awalnya karyawan rental tidak menaruh curiga. Sebab, Daniel menunjukkan dokumen-dokumen lengkap.
Kecurigaan muncul ketika pembayaran dari Daniel mulai seret.
''Kami langsung melakukan pengecekan," ungkap Haris Pancoko, karyawan rental.
Benar saja, ternyata nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diserahkan Daniel kepada Haris sudah tidak berlaku.
Kecurigaan bertambah saat Haris melacak salah satu mobil yang disewa.
Mobil tersebut diketahui berada di kawasan Petemon Gang 4 selama berhari-hari.
Alamat tersebut bukan tempat Daniel bekerja atau tinggal.
Setelah dicek, ternyata mobil itu sedang disewakan kepada seorang pengusaha rental mobil.
Haris pun segera melapor ke polisi. ''Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melacak keberadaan mobil yang dimaksud oleh korban," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Handa Wicaksana.
Dua mobil yang lain diketahui berada di Madura.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Jalan Raya Darmo.
''Daniel enggak tahu kalau yang janjian sama dia dari kepolisian," jelas Handa. (bin/c7/fal/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia