Memalukan, Oknum TNI Terlibat Gelapkan Mobil Rental

Senin, 06 Maret 2017 – 15:14 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus empat tersangka pelaku pencurian mobil dengan modus merental, kemudian melarikan dan menjualnya kepada oknum TNI.

Keempat tersangka yang diamankan yakni, M (26) warga Bireun, Aceh dan AM (25) warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Sementara dua tersangka lain yakni, MF (37) warga Jalan Pancing dan S (40) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

BACA JUGA: Siswi Korban Cabul Itu Malah Diusir Pihak Sekolah

Selain tersangka, petugas juga menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga BK 1296 AR warna putih, 1 unit Daihatsu Ayla BK 1905 UI, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega BK 6807 ABH warna hitam dan 2 lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pada 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla putih BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian rental Rp 250 ribu per harinya.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Aldi, Sadis Bener Ya Bapaknya..

Namun, M baru membayar Rp250 ribu kepada Maya, dimana menurut perjanjian sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.

"Setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS (oknum TNI yang sudah diserahkan ke Denpom) untuk dijual," sebut Faisal, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Aksi Penyelamatan Pria di Puncak Tower Bikin Deg-degan

Kemudian MAMS menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka S, lalu menyerahkan kepada tersangka MF dan menjual mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada seseorang berinisial DL seharga Rp21.500.000.

Sementara untuk pencurian kedua, beber Faisal, tersangka M merental mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1296 AR milik Nurhayani dengan perjanjian rental Rp650 ribu untuk dua hari dan M telah membayarnya kepada seseorang berinisial RH.

"Selanjutnya tersangka M mengambil mobil Ertiga tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS. Kemudian mobil tersebut diserahkan kepada tersangka S, selanjutnya diserahkan kepada MF, lalu dijual kepada seseorang berinisial RAL dengan harga Rp41 juta," ungkap Faisal.

Sementara itu, tersangka M mengaku sudah enam kali berhasil menjual mobil yang direntalnya dengan keuntungan yang bervariasi. Dia bilang, itu dilakukan untuk menghidupi istri dan kedua anaknya. "Dari hasil penjualan mobil Suzuki Ertiga itu saya mendapat Rp13 juta," akunya. (mag-1/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Pelihara Begu Ganjang, Rumah Pasutri Dibakar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler