Pupuk Bersubsidi Dialihkan ke Perkebunan Sudah Melanggar

Kamis, 10 Mei 2012 – 20:47 WIB

SOPPENG - Anggota Komisi IV DPR, Muhammad Jafar Hafsah mengatakan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi perlu diperketat. Pasalnya, pupuk yang disubsidi pemerintah Rp 13,95 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini rawan penyelewengan.

Menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementrian Pertanian ini, penggunaan pupuk bersubsidi di area perkebunan sudah melanggar, apalagi kalau dijual ke luar negeri. Kata dia, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya diperuntukkan di area persawahan.

"Kalau dipindahkan saja penggunaannya sudah salah besar. Dari peruntukannya sawah kemudian digunakan d kebun itu bisa dikenakan sanksi. Makanya pengawasan harus ketat dari kebocoran," kata Jafar di sela-sela kunjungan kerjanya di Soppeng, Sulawesi Selatan  Kamis (10/5).

Jafar menjelaskan tim pengawas pupuk bersubsidi ini sudah terbentuk. Kata dia, tim pengawas ini terdiri dari polisi, jaksa dan pemerintah. "Pengawasannya harus diperketat lagi karena banyak temuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi ini. Tidak hanya berpuluh ton tapi sudah ribuan ton. Semua ada cukongnya, perampok juga pake cukong makanya, cukong itu ditangkap beserta jaringannya," katanya.

Jafar mengatakan pupuk bersubsidi pada dasarnya akan merangsang terjadinya black market karena terjadi selisih harga di pasaran. Makanya kata dia, dengan perbedaan harga ini, hak-hak dari petani harus dijamin dari pengawasan yang ketat untuk menghindari kebocoran pupuk bersubsidi.

"Sama juga seperti subsidi BBM atau lainnya. Dengan adanya subsidi berarti ada perbedaan harga nyata di pasaran. Selisih harganya bisa dijadikan bisnis ilegal," pungkasnya. (ysd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BII Luncurkan KPR Bebas Bunga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler