Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik

Jumat, 20 Desember 2024 – 12:38 WIB
Ilustrasi - Pupuk Kaltim menanggapi isu pensiunan dengan menyebut bahwa perusahaan senantiasa mengutamakan prinsip tata kelola yang baik. Foto: Pupuk Kaltim.

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kaltim Teguh Ismartono mengatakan pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.

PT Pupuk Kaltim juga selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat dari Kemenkes

Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan dari Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) yang menyebut kondisi keuangan perusahaan memenuhi syarat untuk memulihkan manfaat pensiun seumur hidup.

“Sebagai anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Kalimantan Timur senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip-prinsip GCG dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan,” ujar Teguh lewat keterangannya, Selasa, (17/12).

BACA JUGA: Badminton Pupuk Kaltim Open 2024, Wujudkan Generasi Atlet Berbakat Tanah Air

Dia mengatakan dalam hal restrukturisasi manfaat pensiun, Pupuk Kaltim telah melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan yang dimaksud antara lain Kementerian BUMN dan PT Pupuk Indonesia selaku holding BUMN sektor pupuk.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan Surat Edaran Menteri BUMN dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA: Keren! 16 Tim Inovasi Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Terbaik TKMPN 2024

Teguh juga menyatakan Pupuk Kaltim bahkan meminta pendapat hukum atau legal opinion dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung terkait perubahan manfaat pensiun.

Hasil pendapat hukum yang dikeluarkan pada 2021 menegaskan Pupuk Kaltim telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup.

“Permintaan pendapat hukum ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya Pupuk Kaltim untuk memastikan setiap keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Kementerian BUMN dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Meski demikian, Teguh menuturkan Pupuk Kaltim tetap memperhatikan kesejahteraan para pensiunan.

Karena itu Pupuk Kaltim tetap membuka ruang diskusi dengan PP-PKT sembari tetap berkomitmen mematuhi hukum yang berlaku.

"Dalam semangat musyawarah dan untuk mencari solusi terbaik bersama, Pupuk Kaltim tetap membuka ruang diskusi dengan PP-PKT, dengan tetap berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Teguh. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Kaltim Serukan Pentingnya Pelestarian Ekosistem Perairan Lewat Evolution


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler