Pupuk Palsu Banyak Beredar

Minggu, 19 Februari 2012 – 04:54 WIB

INDRAMAYU -  Pupuk palsu jenis NPK Phonska dan SP 36, banyak beredar di pasaran. Selain dijual bebas, harganya pun lebih murah. Kondisi ini membuat resah para pedagang resmi.

"Yang membuat resah, karena harganya jauh lebih murah dari harga resmi. Untuk SP 36 ukuran 50 kg dijual dengan harga Rp170 ribu. Sementara kita biasa menjual pupuk resmi seharga Rp200 ribu. Sedangkan untuk NPK phonska, dari yang dijual resmi perkarung ukuran 50 kg seharga Rp230 ribu, dijual Rp180 ribu hingga Rp200 ribu," ujar H Nano (48), pedagang pupuk di wilayah Kecamatan Patrol kepada Radar Indramasyu (JPNN Group), Sabtu(18/2).

Menurutnya, kedua jenis pupuk yang banyak beredar dengan harga di bawah standar itu, palsu karena dari kemasan karungnya berbeda dengan yang asli. Selain itu, tidak terdapat tulisan pupuk bersubsidi, juga benang pengikat di atas dan di bawah karung warnanya sama. "Kalau yang asli, benangnya berbeda, di atas warna merah dan di bawah warnanya putih. Selain itu, tidak ada tulisan bersubsidinya. Sementara untuk tata niaga atau pemasaran, kalau pupuk yang diduga palsu itu dijual bebas dengan cara keliling," jelasnya.

Maraknya peredaran pupuk palsu, mengakibatkan penjualan di kios maupun agen lainnya menurun drastis. "Kami pedagang berharap instansi terkait, menertibkan praktik penjualan pupuk palsu. Jika tidak ditertibkan, kami-kami yang dirugikan, termasuk para petani," ujar H Nano.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu (LAKI), Wawan Sugiarto STP meminta instansi terkait untuk tanggap dan segera melakukan investigasi,” tegasnya.

Wawan mengakui baru tahu adanya informasi itu. Namun, dia meminta kepada dinas instansi terkait untuk segera menyikapi masalah ini. Meskipun, perlu ada pembuktian terlebih dahulu. Jika memang itu ada, pertama yang dilakukan adalah menyita pupuk itu. “Untuk membuktikan apakah itu palsu atau bukan, harus dilakukan uji laboratorium. Karena bisa saja, dari pupuk yang diduga palsu itu, bukan palsu. Meski kemasannya berbeda dan harganya dijual murah, tapi kalau komposisi kandungannya berbeda atau lebih rendah dari yang asli, mungkin itu legal. Kami minta agar segera ditertibkan sekaligus ditindak tegas," kata Wawan. (kom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ongkos Tinggi, Daya Saing Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler