jpnn.com, JAKARTA - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (suap) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
BACA JUGA: Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu?
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari, red) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin, red) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10).
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU itu, Ali menambahkan, KPK sudah memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
BACA JUGA: Novel Baswedan Ungkap Upaya Menghalangi Pengungkapan Kasus Azis Syamsuddin
Tim penyidik memeriksa 11 saksi untuk Puput dan suaminya, Senin (11/10) di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur. Adapun saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra, Hendro Purnomo selaku perangkat desa, Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris, seorang pensiunan bernama Sugito, dan Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.
BACA JUGA: 32 Daerah Sudah Level 1 menjadi Kado HUT ke-76 Jatim, Khofifah: Alhamdulillah
Sebelumnya, pada Sabtu (9/10) juga bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik memeriksa enam saksi, yakni Nunik selaku wiraswasta dan lima PNS masing-masing Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo. Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, merupakan tersangka penerima.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus yang mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy