jpnn.com - jpnn.com - Mulyani, seorang sopir expedisi diamankan petugas ke Polsek Ngoro, Mojokerto karena menggelapkan satu mobil box yang berisi 1500 lampu LED merek terkenal, milik salah satu perusahaan expedisi di Surabaya.
Pelaku Mulyani asal Nganjuk itu terbukti melakukan penggelapan satu mobil box yang rencananya akan dikirim ke Pulau Bali.
BACA JUGA: Lihatlah, 3 Pemuda Sontoloyo Satroni Rumah Perwira TNI
Aksi penggelapan dilakukan tersangka Mulyani bersama teman seprofesinya yang berhasil kabur.
Modusnya berpura-pura membuat laporan palsu ke polisi.
BACA JUGA: Celana Dalam Mickey Mouse dan Cincin Bikin Apes
Seolah-olah dia menjadi korban perampasan di jalan.
Pihak kepolisian yang menemukan adanya kejanggalan atas laporan tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan
BACA JUGA: Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan
satu mobil box lampu LED yang hendak dijual di kawasan Desa Bandar Sari, Kecamatan Ngoro.
"Perusahaan ekspedisi dirugikan Rp 620 juta," ujar Kompol Khoirul Anam, Kapolsek Ngoro.
Kini keinginan Mulyani berpenghasilan besar ikut sirna, karena harus mendekam di sel tahanan dengan menanti ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gasak Uang Tamu Hotel, Mbak Esa Dicokok Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia