jpnn.com, TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus curas, curat dan pemerasan yang terjadi selama Ramadan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat tersangka residvis.
BACA JUGA: Residivis Gak Tobat, Selamat Lebaran di Tahanan
Keempat pelaku masing-masing, Regen Sugiono (25), Hartono (27), Andika Darma Wakid (38) dan Hartono Bin Mattawi (34).
Dalam melakukan aksinya, satu dari keempat pelaku ini, mengaku sebagai anggota polisi.
BACA JUGA: Aksi Ngeri Perampok, Purnawirawan Polisi Meninggal
Sementara pelaku lainnya melakukan pencurian dengan mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas barang milik korban.
Pelaku tidak segan melukai korban yang berani melawan.
BACA JUGA: Dua Kali Dibui, Masih Tak Kapok Mencuri
Menurut AKBP Nanang Haryono Kapolres Tuban, bersamaan dengan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti tujuh buah handphone, tiga unit sepeda motor beserta STNK, laptop, dompet kulit dan barang bukti hasil pencurian lainnya.
"Serta senjata tajam dan alat kejut strum yang digunakan pelaku untuk melukai korban," ujar Nanang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing pelaku, Andika Darma Wakid dan Hartono dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman lima tahun.
Sementara Regen Sugiono dan Hartono (dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP, ancanan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Ongky Dicekoki Intisari dan Pil Sampai Jadi Begini
Redaktur & Reporter : Natalia