jpnn.com, SURABAYA - Kusmaidin alias Kentang alias Komar seorang residivis lagi-lagi dijebloskan ke penjara.
Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, laki-laki 41 tahun itu sudah kembali mencuri.
BACA JUGA: Residivis Pembunuhan Dibekuk saat Curi Motor di Sijunjung
Korbannya pun sama dengan aksi sebelumnya. Yakni, majikannya sendiri.
Namun, orangnya berbeda. Kali ini yang menjadi korban akal bulusnya adalah Harry Widodo.
BACA JUGA: Baru Keluar Penjara Bulan Lalu, Sekarang Tertangkap Lagi
Setelah keluar dari bui pada Oktober lalu, Kusmaidin bekerja kepada korban.
Warga Desa Gemurung, Gedangan, itu menjadi sopir pribadi. Dia dipercaya membawa mobil Toyota Fortuner.
Eh, kepercayaan yang didapat dari majikannya justru disalahgunakan. Kusmaidin gelap mata ketika mengantar majikannya membesuk teman kerja di Lapas Kelas II-A Sidaorjo awal bulan lalu.
Ketika menunggu di dalam mobil, matanya melihat tas korban tertinggal di jok belakang. Niat jahat pun terlintas di benaknya.
Alih-alih menjaga barang milik majikan, Kusmaidin justru mengembatnya. Terlebih, di dalam tas cangklong itu terdapat USD 10.000. Juga uang Rp 3 juta.
"Langsung kabur naik angkot. Saya pergi ke tempat adik di Krian," kata Kusmaidin di Polresta Sidoarjo kemarin (10/4).
Kusmaidin mengaku sebagian besar uang hasil curiannya digunakan untuk bayar utang. Menurut dia, total utangnya sekitar Rp 100 juta.
Utang itu berasal dari kebiasaan buruknya yang suka bermain judi remi. "Sisanya ada yang buat beli motor," kata Kusmaidin.
Dia berdalih dipecat majikannya agar adiknya tidak curiga. Kusmaidin juga menjanjikannya pinjaman Rp 20 juta.
"Upaya penelusuran menemukan titik terang dari salah seorang anggota keluarganya sendiri," tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Kusmaidin tidak bisa berkilah ketika persembunyiannya digerebek.
Dia hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke mapolresta.
"Ternyata yang bersangkutan (Kusmaidin, Red) adalah residivis," ujar alumnus Akpol 2005 tersebut.
Tersangka, lanjut Harris, pernah dua kali berurusan dengan polisi. Pertama pada 2013. Kusmaidin mengembat laptop milik perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya.
"Divonis enam bulan penjara," terangnya. Hukuman itu tidak lantas membuatnya kapok. Kusmaidin kembali berulah pada Agustus 2017.
Modusnya juga hampir sama. "Kalau yang ketiga ini belum kapok juga berarti sudah sangat keterlaluan. Semoga pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya," tutur Harris. (edi/c25/ai/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia